Klub Malam Bermasalah Leluasa Ganti Nama, Ada Aroma Tebang Pilih dari Kebijakan Pemprov Jakarta

diskotik yang telah ditutup

Ada banyak kiat yang digunakan pebisnis hiburan malam untuk menanggulangi penutupan sepihak oleh pemerintah. Bukti diskotik jakarta yang ditutup ahok bahwa pencabutan izin bisnis tak serta-merta menyelesaikan pangkal masalah.

Gedung diskotek Stadium yang kini terbengkalai seakan tetap menyisakan sedikit cerita kejayaannya, meski cat di sekujur bangunan diskotek yang pertama beroperasi pada 1998 berikut menjadi mengelupas. Sebelum ditutup gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama pada Mei 2014, Stadium diskotik ancol jaman dulu yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat adalah tidak benar satu dari ratusan klub malam yang jadi target utama para pencari kenikmatan duniawi. Sisa-sisa kejayaan diskotek empat lantai berikut kini layaknya terpatri di dalam arsitektur gedung bergaya art deco yang tetap keluar kokoh.

Halaman depannya tak terurus dan dijadikan lahan parkir liar. Bagian selasar depan berubah kegunaan jadi area mengaso para penarik ojek. Jalanan depan yang cuma muat dua mobil berikut layaknya mati. Dulu jejeran warung di depan Stadium layaknya tingkatkan geliat kehidupan diskotik legendaris jakarta malam. Sekarang deretan warung berikut lebih banyak tutup, cuma segelintir yang tetap membuka melayani pelanggan yang umumnya karyawan kurang lebih di siang hari.

Diskotik Yang Banyak Ditutup

Pekan selanjutnya sempat tersiar kabar bahwa Stadium beroperasi kembali dengan nama baru 108 The New Atmosphere. Faktanya, 108 The New Atmosphere adalah nama baru dari Illigals, diskotek yang letaknya cuma sepelemparan batu dari Stadium. Illigals sempat berhenti beroperasi sesudah mendapat surat peringatan dari Gubernur Anies Baswedan pada Desember 2017 lantaran diskotik tahun 90an di jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan ratusan butir ekstasi dan lebih dari satu gram sabu-sabu di dalam sebuah razia. Kemudian pada Februari selanjutnya seorang pensiunan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kedapatan belanja lebih dari satu gram sabu dari tidak benar seorang karyawan Illigals. Dua kali tersandung masalah narkoba, namun izin bisnis Illigals tidak kunjung dicabut.

“Oh Illigals membuka lagi?” tanya Anjarwati pemilik warung soto di depan Stadium. “Ya bagus deh.”

Bagi pemilik warung layaknya Anjarwati, tutupnya Stadium dan sempat vakumnya Illigals berdampak besar pada pemasukan bulanannya. Dulu ketika dua klub berikut tetap berjaya, warung Anjarwati bisa membuka 24 jam penuh. Sekarang usahanya cuma membuka sampai jam 8 malam. Anjarwati kehilangan lebih dari separuh pemasukannya.

“Dulu pengunjung Illigals termasuk kerap makan di sini,” kata Anjarwati. “Kalau [Illigals] membuka kembali ya semoga bisa jadi ramai lagi. Kalau Stadium kayaknya enggak bakal membuka kembali sih.”

Adu Gengsi Antar Diskotik

Perang pada keberadaan diskotek yang ditengarai sebagai titik peredaran narkoba dan prostitusi diawali pada jaman administrasi Ahok. Kala itu Stadium jadi target pertama sesudah anggota Polres Minahasa Selatan Bripda Jacky Vay Gumerang tewas overdosis amphetamin. Dari penyelidikan ditemukan 450 pil ekstasi dan 17 paket sabu di di dalam Stadium. Kala itu Stadium dinilai sudah dua kali jalankan pembiaran peredaran narkoba sampai membawa dampak jengah pemprov DKI Jakarta.

Dua kali ketahuan, gua sikat elo ya. Dua kali ya sudah, kudu ditutup dong. Dia [pemilik Stadium] termasuk oke-oke saja,” kata Ahok kepada tempat lokal selagi itu. Kemudian pemprov DKI Jakarta pada Oktober 2016 menutup diskotek Mille’s di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setahun kemudian, giliran diskotek Diamond dan MG yang ditutup pemprov.

Baca Juga : Mrs Sippy Bali Tempat Pool Party Bermandikan Kolam Air Asin Terbesar Di Bali

Saat itu berdasarkan ketetapan gubernur no 6/2015, pemprov DKI Jakarta bakal melayangkan dua surat peringatan kepada pebisnis hiburan yang kedapatan melanggar dengan berdasarkan bukti lapangan. Setelah surat peringatan kedua, pemprov DKI bisa segera menutup bisnis berikut selamanya.

Masalahnya keanehan keluar di dalam masalah penutupan diskotek Diamond dan Illigals. Diamond dan Illigals pertama kali mendapat surat peringatan pertama berbarengan pada April 2017 karena kedapatan jadi area distribusi narkoba. Pada September tahun yang sama, politisi Golkar Indra J. Piliang terciduk aparat karena konsumsi sabu di Diamond. Tidak ada barang bukti narkoba di dalam razia tersebut, namun hasil penyelidikan Polda Metro Jaya sudah memadai jadi basic bagi pemprov DKI Jakarta untuk jalankan penutupan.

Penutupan Karena Melanggar

Hal yang bertentangan dialami manajemen diskotek Illigals. Alih-alih ditutup karena dua kali ditemukan peredaran narkoba, pemprov DKI Jakarta tidak serta menutupnya. Malahan, pihak manajemen Illigals diberi peluang untuk berubah nama jadi 108 The New Atmosphere.

Badan Narkotika Nasional sudah menyarankan pemerintah setempat menutup Illigals. Namun aparat DKI Jakarta tidak mengindahkan anjuran tersebut.

“Illigals pernah ditunaikan penangkapan bandar narkoba oleh BNNP Jakarta dan terbukti ada peredaran dan penyalahgunaan di di dalam Illigals, makanya [seharusnya] ditutup,” kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko dikutip tempat lokal.

Padahal melalui ketetapan gubernur no 18 tahun 2018 yang disahkan Anies Baswedan Maret lalu, pemerintah bisa menutup sebuah bisnis berdasarkan laporan penduduk tanpa kudu mengeluarkan surat peringatan. Hotel dan spa Alexis jadi yang pertama kali ditutup tanpa terdapatnya surat peringatan dan murni berdasarkan laporan pemberitaan dari media.

Kewenangan untuk mencabut izin bisnis berada di pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dalam pencabutan suatu izin usaha, dinas penanaman modal mulanya mendapat anjuran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Satpol PP. Ketika pencabutan izin bisnis dari dinas penenaman modal sudah final, Satpol PP nantinya yang bakal jalankan penutupan.

Adanya Peredara Narkoba Yang Bebas

Wakil kepala dinas DPMPTSP Denny Wahyu menyatakan bahwa pencabutan surat izin bisnis perdagangan (SIUP) berlaku secara permanen. Namun bukan berarti seseorang tidak kembali bisa berbisnis. Seseorang bisa mengajukan izin bisnis kembali sepanjang style usahanya berbeda dari yang sebelumnya.

Jika bersikeras fokus ke bisnis serupa, kudu ada pergantian manajemen dan nama (merek) bisnis dagang. Asumsinya, dari seluruh diskotek yang ditutup berikut tetap memiliki peluang untuk beroperasi kembali sepanjang ada pergantian manajemen dan di bawah nama bisnis baru.

“Jika sudah dicabut berdasarkan pergub, itu kategorinya sudah masuk blacklist,” kata Denny kepada VICE Indonesia. “Perkara nanti ownernya berganti, itu lain lagi. Kalau owner yang mirip rela membuka lagi, itu kudu pindah style usaha, enggak bisa bisnis klub malam yang mirip lagi.”

Dalam masalah Illigals yang berubah nama jadi 108, Denny tidak paham menahu kenapa izin usahanya tidak dicabut sesudah ada temuan masalah narkoba Februari lalu. Ia termasuk mengaku tidak paham soal pergantian nama 108. Ia bilang bahwa dinas penanaman modal memiliki lebih dari satu anggota yang mengurus suatu perizinan. Kalau itu saya tidak tahu,” kata Denny. “Kami di sini ada proporsi tugas, jadi saya termasuk kurang paham.”

Di jaman Ahok tercatat ada 10 diskotek yang sudah menerima surat peringatan pertama layaknya Karaoke Tematik, Sense, F1, B’Fashion Hotel, Newtown, Grand Paragon, Classic dan Golden Crown, seluruhnya terletak di Jakarta Barat. Sementara sepanjang jaman pemerintahan Anies, berdasarkan catatan dari BNN, didapat nama 36 area hiburan malam yang disinyalir jadi sarang peredaran narkoba.

Zaman Para Gurbenur

Namun pemprov tampaknya tidak bisa serta merta menutup seluruh area hiburan malam yang diklaim bernilai Rp4 triliun tersebut. Penutupan paham bakal berdampak pada pemasukan kas daerah. Dari information Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, sektor pariwisata adalah penyumbang no dua bagi pendapatan asli area (PAD).

Peningkatan PAD dari sektor pariwisata tercatat naik dari Rp2.6 triliun pada 2012 sampai mencapai Rp4.7 triliun pada 2016. Tercatat ada 81 diskotek, 310 karaoke, dan 285 griya pijat di Jakarta per September 2017. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati menyatakan bahwa penggerebekan dan razia di area hiburan malam memadai berdampak pada pendapatan di sektor pariwisata.

“Antara yang tutup dan yang keluar baru, lebih banyak yang tutup di dalam lima tahun terakhir,” kata Tinia. “[Kondisi] ini kelanjutannya tidak kondusif untuk hiburan malam.”

Dinas Pariwisata kini cuma memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membina area hiburan malam. Tinia menyatakan bahwa sejak kewenangan untuk mencabut izin bisnis berada di tangan dinas penanaman modal, Dinas Pariwisata cuma bisa memberikan teguran jika pebisnis hiburan malam melanggar aturan. Pihaknya termasuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk jalankan pengawasan dan penindakan.

Kalau ada laporan dari masyarakat, kita bakal memberikan peringatan,” kata Tinia. “Wewenang seluruhnya [untuk menutup] ada di DPMPTSP.” Ketika VICE Indonesia coba menghubungi pihak manajemen 108 The New Atmosphere, tidak benar seorang sekuriti yang mengaku bernama Ciel menolak berikan akses. Ia menyatakan manajemen tengah tidak bisa dimintai keterangan.

Keterangan berbeda diberikan petugas parkir di depan Hayam Wuruk Tower, wilayah 108 The New Atmosphere, yang menolak disebutkan namanya. Dia bilang ada pergantian manajemen antara Illigals dan 108 The New Atmosphere untuk menghindari penutupan. Pasalnya, menurut si petugas parkir, izin bisnis Illigals tidak bisa diperpanjang karena dua kali tersandung masalah narkoba.

Terpisah ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Aspija) Erik Halauwet menyatakan Illigals sesungguhnya sempat mendapat peringatan dari pemprov DKI Jakarta namun tidak sampai dihukum pencabutan izin usaha. Erik menyatakan penggantian nama berikut sebagai kiat menghindari penutupan.