Diskotik Monggo Mas Daan Mogot di Segel

diskotik monggo mas

Diskotik Monggo Mas Daan Mogot di Segel

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan secara tegas bakal menindak diskotek New Monggo Mas (MM) di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat, Sabtu.Diskotik New MM diakui telah melanggar pergub dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020. Penindakan itu berupa penutupan secara permanen serta mencabut izin operasinya.

Inikan telah melanggar. Kita bakal ambil tindakan tegas bersama dengan menutup secara permanen. Dan kita minta agar mencabut izin operasinya,ucap Arifin kepada Media.Apalagi kata Arifin, informasi yang dia dapat tentang adanya pengunjung yang positif narkoba, setelah ditunaikan tes urine oleh BNNP DKI Jakarta, merupakan alasannya. Untuk tidak memberi kompromi kepada pelaku usaha hiburan malam yang bandel.

Kan telah dihimbau jangan berani buka dalam situasi pandemi Covid-19. Kalau tetap bandel, kita tindak tegas. Bila mesti saya tutup permanen, tandasnya.MM buka secara diam-diam waktu sedang malam. Kemudian terendus oleh BNNP DKI Jakarta. Sehingga ditunaikan tes urine bagi pengunjung diskotek pada Kamis (17/12/2020) malam, sampai Jumat (18/12/2020) dini hari.

Hasil tes urine yang ditunaikan oleh BNNP DKI, sebanyak 9 pengunjung Diskotek New Monggo Mas positif narkoba. Selain itu, petugas terhitung menangkap seorang bandar narkoba berinisial NK dengan kata lain JU dari tempat kejadian.Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua geram mendengar kabar Diskotek New MM buka diam diam.

Bahkan dia mendapat Infomasi, bukanya diskotek Monggo Mas itu buka, setelah terendus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta bersama dengan menggelar tes urine kepada pengunjung.Saya minta Dinas Pariwisata bersama dengan Satpol PP DKI menyita tindakan tegas. Bila mesti ditutup,” ucap Inggard.

Baca Juga : La Favela

Inggard menyayangkan tentang kinerja dan pengawasan petugas Satpol PP Jakarta Barat. Sehingga Diskotek New Monggo Mas buka secara diam-diam. Padahal, pergub telah sesuaikan tentang pengendalian pencegahan Covid-19.Dihimpun dari bermacam sumber, dari hasil tes urine yang ditunaikan oleh BNNP DKI Jakarta diketahui sebanyak 9 pengunjung Diskotek New MM positif narkoba. Bukan hanya itu saja, petugas terhitung menangkap seorang bandar narkoba berinisial NK dengan kata lain JU di tempat lokasi kejadian.

Diskotek New Monggo Mas di Jakarta Barat formal ditutup secara permanen oleh Pemprov DKI. Izin usaha mereka formal dicabut karena melanggar keputusan PSBB transisi dan terdapat pengunjung yang positif narkoba.Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, New Monggo Mas dinyatakan melanggar Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.Pada Pasal 54 Ayat (1) dinyatakan bahwa tiap tiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melaksanakan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan penggunaan narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi area usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) secara langsung.

New Monggo Mas disegel permanen karena sebenarnya diketemukan terdapatnya penggunaan narkoba di situ. Tindakannya dilakukan bukan lagi di awali bersama dengan peringatan. Jadi, izin usahanya bakal kita cabut,” kata Arifin di kawasan Monumen Nasional, Senin, 21 Desember.Arifin menyebut, mulanya Satpol PP DKI mendapatkan laporan berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tentang terdapatnya penyalahgunaan narkoba di lokasi itu.Kami mampu laporan jikalau kemarin BNNP melaksanakan operasi di Diskotik Monggo Mas, kemarin malam, hari Kamis, malam Jumat. Ternyata buka dia di sana,” ucap Arifin.

Saat melaksanakan razia, Satpol PP DKI langsung menyegel Diskotek New Monggo Mas. Satpol PP terhitung berharap Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI membuat surat panduan berdasarkan pencabutan izin usaha.Tak cuma melanggar aturan soal pembiaran penyalahgunaan narkoba, New Monggo Mas terhitung dinyatakan melanggar aturan PSBB transisi. Sebab hingga sementara ini, Pemprov DKI belum memberikan izin diskotek untuk beroperasi.

Nah bersama dengan dia terhubung kegiatan operasionalnnya, bermakna dia telah melanggar, melanggar keputusan protokol kesehatan, bahwa seharusnya diskotek itu belum buka,” mengetahui Arifin.Sebagai informasi, ini adalah ke-2 kalinya Diskotek New Monggo Mas ditutup permanen dan izin usahanya dicabut akibat penyalahgunaan narkoba.

Pada akhir tahun 2019, Pemprov DKI telah mencabut izin Diskotek Monggo Mas. Pencabutan izin usaha diskotek yang berada di Jalan Daan Mogot ini sebagai bentuk tindak lanjut razia serta hasil temuan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Berdasarkan temuan Polda Metro Jaya, didapat fakta pengunjung yang teridentifikasi positif mengkonsumsi narkoba. Bahkan, dalam razia tersebut, petugas terhitung sukses menangkap pelaku yang membawa narkoba, dan dikira jadi bandar.Ternyata, pada awal tahun 2020, manajemen yang sama mendaftarkan izin usaha di lokasi yang sama bersama dengan pengubahan nama jadi New Monggo Mas. Ketika izin usahanya terbit, Pemprov DKI telah menerapkan PSBB transisi yang melarang operasional diskotek.