3 Karaoke, Pub dan Diskotek di Pekanbaru Tetap Buka di Malam Ramadhan

diskotik di pekanbaru

Polda Riau merazia Pub dan KTV Grand Dragon, Jalan Kuantan, Pekanbaru, Selasa malam, di malam puasa Ramadhan. Perintah bar di pekan baru Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, merazia daerah hiburan malam, layaknya karaoke, pub dan diskotek, yang buka di malam puasa Ramadhan, dijalankan anak buahnya, Selasa malam.

Personel Polda Riau mendatangi 8 daerah hiburan malam yang tersedia di Pekanbaru, jadi pukul 23.15 WIB, tadi malam. Hasilnya, berasal dari 8 hiburan malam tersebut, 3 di antaranya masih buka di malam puasa Ramadhan. Ketiga hiburan syarat masuk mp club pekanbaruĀ  malam yang buka selanjutnya pada lain MP Club Pekanbaru di Jalan Sudirman, Grand Dragon Jalan Kuantan dan RP Club, Riau Kompleks di Jalan Riau.

Baca Juga : 5 Diskotik Terbaik di Makassar, Ada yang Buka Sampai Subuh

Tadi malam personel Polda Riau merazia hiburan malam yang tersedia di Pekanbaru. Tiga hiburan malam tetap buka jadi pukul 20.00 WIB,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu. Razia ini tipsy bar pekanbaru dijalankan menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Pekanbaru yang ditandatangani langsung oleh Firdaus yang tetap memperbolehkan daerah hiburan malam yang jadi fasilitas hotel tetap buka sepanjang Ramadhan ini.

Ada Beberapa Karaoke Yang Buka

Selain tiga karaoke, pub dan diskotek di atas, Tim Polda Riau bersama dengan TNI termasuk mendatangi daerah hiburan malam lainnya.
Di antaranya Star City Jalan Sudirman, Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pub dan KTV Furaya Hotel Jalan Sudirman, harga tiket masuk diskotik pekanbaru Koro-koro Jalan HR Subrantas, dan Arena Jalan Tuanku Tambusai. Kelima wilayah selanjutnya tutup.

Penanggung jawab ketiga hiburan malam yang tetap buka di malam Ramadhan ini, kita periksa untuk dimintai keterangan, kenapa tetap bandel buka di malam penuh berkah ini,” mengerti Irjen Agung Setya. KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung tempat wanita malam di pekanbaru Setya Imam Effendi. KAPOLDA Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Ketiga hiburan malam tersebut, MP Club di Jalan Sudirman, jadi pukul 20.00 WIB bersama dengan penanggung jawab Acun sebagai General Manager.

Club Malam

Kemudian Grand Dragon di Jalan Kuantan jadi beroperasi pukul 09.00 WIB bersama dengan penanggung jawab Asisten Manager Farid, serta RP Club di Kompleks Grand Elite (Riau Kompleks) Jalan Riau, jadi buka pukul 20.00 WIB penanggung jawabnya Rommy sebagai manager. Sebelumnya, Selasa malam, Kapolda Irjen Agung Setya memastikan tidak dapat mengeluarkan izin keramaian bagi daerah hiburan malam yang jadi fasilitas hotel. Selain itu, ia termasuk memerintahkan memerintahkan anggotanya merazia lokasi-lokasi tersebut.

Bar

Tempat hiburan malam layaknya karaoke, pub, dan kelab malam atau diskotek yang tersedia di hotel, diberi izin tetap beroperasi jadi pukul 21.00 WIB sampai 02.00 WIB oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus. Perintah razia oleh Kapolda Riau ini bersama dengan sasaran karaoke, pub, kelab malam atau diskotek, merupakan respon atas dikeluarkannya Instruksi Wali Kota Pekanbaru bersama dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 berkenaan Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengan Pandemi Wabah Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Namun, terbitnya instruksi selanjutnya bentuk diskriminasi membolehkan dibuka daerah hiburan malam di hotel, tapi melarang yang bukan di hotel. Saya memastikan, Kepolisian tidak dapat mengeluarkan izin keramaian untuk daerah hiburan malam yang tersedia di hotel,” tegas Agung Setya. Dalam Surat Instruksi Wali Kota Pekanbaru tersebut, terhadap Poin C angka (1) disebutkan “Tempat hiburan lazim layaknya karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup sepanjang bulan suci Ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang miliki fasilitas hiburan khusus tamu yang menginap di hotel bisa dibuka terhadap pukul 21.00 WIB s/d 02.00 WIB bersama dengan mengedepankan protokol kesehatan”.

Sudah mestinya sepanjang bulan suci Ramadhan ini kita mencari berkah Ramadhan, bukan memicu ketentuan layaknya itu,” kritiknya. Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengakui telah mengeluarkan Instruksi tersebut. Namun, penutupan daerah hiburan malam selanjutnya terkesan diskriminasi bersama dengan tetap memperbolehkan hotel miliki fasilitas selanjutnya untuk beroperasi. Jadi daerah hiburan layaknya karaoke, Pub, klub malam atau diskotik tutup kala sepanjang Ramadhan,” ungkap Firdaus hari ini.